Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XIV TAHUNN 2020

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XIV TAHUNN 2020

jerry
•
Bagikan:

Jakarta-Humas. Berdasarkan Pengumuman dari Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XIV Tahun 2020, Nomor: 33/Pansel/Ad Hoc TPK/XI/2020, tanggal 4 November 2020 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis.

Untuk lebih jelas, berikut Pengumumannya

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMUMAN TIPIKOR TAHAP 14.pdf

908 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XIV TAHUNN 2020 | Mahkamah Agung RI