Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1429 H

PENGUMUMAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1429 H

okho

JAKARTA-HUMAS, Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan Suratnya no. 531/SEK/01/IX/2008 menginformasikan bahwa Jam Kerja Puasa dalam meyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1429 H di lingkungan Mahkamah Agung RI maupun di empat lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Senin s/d Jumat. Jam kerja mulai : 08.00 s/d 15.30 WIB 2. Jumat, istirahat pukul : 11.30 s/d 13.00 WIB Surat selengkapnya dapat di klikdisini(joe)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.