Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN KONSULTASI PENYUSUNAN PROGRAM ANGGARAN 2018 SERTA PERSIAPAN PELAKSANAAN ANGGARAN TA 2017

PENGUMUMAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN KONSULTASI PENYUSUNAN PROGRAM ANGGARAN 2018 SERTA PERSIAPAN PELAKSANAAN ANGGARAN TA 2017

rudy
•

Berdasarkan surat nomor : 23/BUA/OT.01.1/02/2017 dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung mengenai Kegiatan Pembinaan dan Konsultasi Penyusunan Program Anggaran 2018 Serta Persiapan Pelaksanaan Anggaran TA 2017 yang ditujukan kepada Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan link surat tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Kegiatan Pembinaan dan Konsultasi.pdf

6.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN KONSULTASI PENYUSUNAN PROGRAM ANGGARAN 2018 SERTA PERSIAPAN PELAKSANAAN ANGGARAN TA 2017 | Mahkamah Agung RI