Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN KELULUSAN KEDUA PENGGANTIAN PESERTA YANG MENGUNDURKAN DIRI SELEKSI CALON HAKIM DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2017

PENGUMUMAN KELULUSAN KEDUA PENGGANTIAN PESERTA YANG MENGUNDURKAN DIRI SELEKSI CALON HAKIM DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2017

rudy
•

Jakarta – Humas : Rabu, 17/1/2018, Berdasarkan Surat Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim dilingkungan Mahkamah Agung RI Tahun 2017 Nomor 11/Pansel/MA/11/2017 tanggal 3 November 2017 tentang pengumuman kelulusan akhir seleksi calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung RI tahun 2017 dan menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku ketua tim pengarah Panselnas Nomor B/30/S.SM.01.00/2018 tanggal 11 Januari 2018 perihal persetujuan Kedua penggantian peserta seleksi CPNS Mahkamah Agung RI TA 2017, bersama ini kami umumkan daftar nama peserta pengganti untuk menggantikan peserta yang dinyatakan LULUS namun mengundurkan diri.

Berikut daftar nama Calon Hakim yang mengundurkan diri dan peserta pengganti seleksi CPNS / Calon Hakim Mahkamah Agung RI TA 2017, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMUMAN KELULUSAN KEDUA PENGGANTIAN PESERTA YANG MENGUNDURKAN DIRISELEKSI CALON HAKIM DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2017.pdf

653 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•