Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP IX TAHUN 2017

PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP IX TAHUN 2017

rudy
•

Jakarta-Humas : Senin 17 Juli 2017. Berdasarkan Memorandum dari Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Perihal : Permohonan Publikasi Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap IX Tahun 2017.

Berikut Lampiran Surat dari Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap IX Tahun 2017. Dan Nama-nama Cakim Ad Hoc Tipikor Tahap IX Tahun 2017, yang di nyatakan lulus seleksi Administrasi. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Lampiran Kelulusan Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc TPK Tahap IX Th 2017.pdf

14.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•