Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP VI TAHUN 2014

PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP VI TAHUN 2014

okho

Berdasarkan Surat dari Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Nomor : 24/Pansel/Ad Hoc TPK/XI/2014 tanggal 21 November 2014. Adapun surat tersebut mengenai Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahap VI Tahun 2014.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Ke Pengadilan tinggi.pdf

707 KBDokumen Resmi
PDF

PENGUMUMAN_AD_HOC_TIPIKOR_REVISI.pdf

2.8 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.