Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) TAHAP XV TAHUN 2021

PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) TAHAP XV TAHUN 2021

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Senin 10 Mei 2021. Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XV Tahun 2021 dengan nomor surat 39/Pansel/Ad Hoc TPK/V/2021, Bersama ini kami umumkan daftar nama-nama para Peserta yang dinyatakan LULUS Ujian Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XV Tahun 2021. (ds/rs)

Maka dengan ini kami lampirkan surat Pengumumannya :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTUTLIS .pdf

799 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•