Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN KELULUSAN SWUPL TAHUN 2026

PENGUMUMAN KELULUSAN SWUPL TAHUN 2026

rudy

Jakarta – Humas: Merujuk Surat dari Prof Zhang Xiao Jun, Secretary General of China - ASEAN Legal Research Center - Vice President of South West University of Political Science and Law (SWUPL), disposisi Ketua Mahkamah Agung Nomor: 612/SET.KMA/UM/ IV/2026 tanggal 07 April 2026, Memorandum Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor : 63/WKMA.NY/DL.1.1/IV/2026 tanggal 9 April 2026, terkait Permintaan Hakim yang Berprestasi untuk Mengikuti Program Ph.D Tahun 2026.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

17_Pengumuman_Kelulusan_SWUPL_Tahun2026.pdf

417 KBDokumen Resmi
PDF

Pesyaratan_SWUPL.pdf

128 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.