Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pengumuman Kepada 160 Pelamar Calon Hakim Mahkamah Agung RI TA 2017 Untuk Melengkapi Data

Pengumuman Kepada 160 Pelamar Calon Hakim Mahkamah Agung RI TA 2017 Untuk Melengkapi Data

rudy
•

Jakarta-Humas: Jum'at 8 September 2017. Menindaklanjuti Surat Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017 nomor : 04/Pansel/MA/09/2017 tanggal 8 September 2017, Kepada 160 Pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini di mohon segera melengkapi kekurangan data pada aplikasi kelengkapan data pelamar pada alamat http://rekrutmen.mahkamahagung.go.id paling lambat tanggal 11 September 2017 pukul 13.00 WIB. (ds/ah)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

kelengkapan_data.pdf

2.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•