Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA TAHUN 2016 DAN SERTIFIKAT BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA APBN

PENGUMUMAN KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA TAHUN 2016 DAN SERTIFIKAT BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA APBN

okho

Berdasarkan surat Nomor B-282/Bua.3/KU.01/05/2016 dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI tentang Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Tahun 2016 dan surat Nomor B-281/Bua.3/05/2016 tentang Sertifikat Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN. Yang ditujukan kepada Sekretaris Kepaniteraan, Para Sekretaris Direktorat Jenderal, Para Sekretaris Badan, Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi, Para Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan tingkat Banding, Para Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Kelas I A Khusus, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan surat tersebut. (Rr/Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

img-512161807.pdf

1.9 MBDokumen Resmi
PDF

img-512162514.pdf

3.6 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENGUMUMAN KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA TAHUN 2016 DAN SERTIFIKAT BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA APBN | Mahkamah Agung RI