Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN LAPORAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

PENGUMUMAN LAPORAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

rudy
•

Berdasarkan Surat dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI tanggal 1 Desember 2016 Nomor : 341/SEK/KP.02.1/12/2016 mengenai Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS. Yang ditujukan kepada :

  1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI
  2. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding
  3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Di Tempat

Yang menindaklanjuti Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 15 Agustus 2016 Nomor : B/2810/M.PAN-RB/08/2016 dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 26 Oktober 2016 Nomor : K.26-30/V.104-4/99 hal sebagaimana tersebut di atas.

Untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan link pengumuman tersebut. (ds,rs)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat_KaBUA.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
DOCX

Lampiran_surat_SKP.docx

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN LAPORAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS | Mahkamah Agung RI