Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN LAPORAN TRIWULAN III TAHUN 2016 E-MONEV BAPPENAS BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006

PENGUMUMAN LAPORAN TRIWULAN III TAHUN 2016 E-MONEV BAPPENAS BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006

rusdi

Berdasarkan surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 281a/BUA/OT.01.1/9/2016 mengenai Laporan Triwulan III Tahun 2016 e-Monev Bappenas Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006 yang ditujukan kepada Para Sekretaris Eselon 1 di lingkungan Mahkamah Agung, Para Sekretaris Pengadilan Militer Utama, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan, dan Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini link lampiran surat tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Laporan Triwulan III Tahun 2016 e-Monev.pdf

1.7 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.