Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN LELANG ULANG PEKERJAAN PENGISIAN ALAT PEMADAN API RINGAN

PENGUMUMAN LELANG ULANG PEKERJAAN PENGISIAN ALAT PEMADAN API RINGAN

jauhar
•

POKJA – III Unit Layanan Pengadaan Badan Urusan Administrasi MARI akan melaksanakan Pelelangan Sederhana (Lelang Ulang) dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan pengadaan Jasa lainnya dengan nama pekerjaan Pengisian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk lebih jelasnya silahkan lihat pengumuman lelang ulang dibawah ini

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman_web-APAR_Ulang-281016.pdf

178 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN LELANG ULANG PEKERJAAN PENGISIAN ALAT PEMADAN API RINGAN | Mahkamah Agung RI