Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pengumuman Para Pendaftar Calon Hakim Yustisial Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung

Pengumuman Para Pendaftar Calon Hakim Yustisial Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung

azizah

Jakarta - Humas: Panitia seleksi (pansel) Hakim Yustisial Badan Urusan Administrasi telah menerima 85 pendaftar pada tahapan seleksi administrasi untuk selanjutnya akan dilakukan penilaian. Dari hasil penilaian dan memperhatikan hasil profiling dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pansel akan mengumumkan nama yang lolos seleksi administrasi pada 21 November 2025. Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi wawancara yang rencananya diselenggarakan pada tanggal 24 – 25 November 2025.

Nama-nama terlampir dalam link di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMUMAN-SELEKSI-HY-BUA-TTE FINAL.pdf

284 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.