Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN KEGIATAN SELEKSI PROFFILE ASSESMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP XVI TAHUN 2021

PENGUMUMAN PELAKSANAAN KEGIATAN SELEKSI PROFFILE ASSESMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP XVI TAHUN 2021

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XVI 2021, Nomor; 45/Pansel/Ad Hoc TPK/X/2021 tanggal 6 Oktober 2021 tentang Pengumuman Pelaksanaan Kegiatan Seleksi Proffile Assesment Dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahap Xvi Tahun 2021.

Yang ditujukan kepada Yth, Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemberitahuan untuk PT-0001.pdf

7.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN PELAKSANAAN KEGIATAN SELEKSI PROFFILE ASSESMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP XVI TAHUN 2021 | Mahkamah Agung RI