Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pengumuman Pelaksanaan Kegiatan Seleksi Profile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahap XXII Tahun 2024

Pengumuman Pelaksanaan Kegiatan Seleksi Profile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahap XXII Tahun 2024

rudy

Jakarta - Humas : Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Selaku Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXII Tahun 2024 ,Nomor: 38 /Pansel/Ad Hoc TPK/X/2024 tentang Pengumuman Pelaksanaan Kegiatan Seleksi Profile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahap XXII Tahun 2024 yang ditujukan kepada Yth.Ketua Pengadilan Tinggi.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Pemberitahuan.pdf

136 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.