Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN PENULISAN MAKALAH, BAHAN PAPARAN DAN ASSESMENT SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA DI 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN TAHUN 2016

PENGUMUMAN PELAKSANAAN PENULISAN MAKALAH, BAHAN PAPARAN DAN ASSESMENT SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA DI 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN TAHUN 2016

okho

Pengumuman yang berasal dari Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II.a dan II.b) di 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Tahun 2016 Nomor : 85-1/SEK/KU.01/4/2016 tanggal 22 April 2016.

Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a dan II.b) di Empat Lingkungan Peradilan Tahun 2016, dengan ini disampaikan jadwal pelaksanaan Penulisan Makalah, Bahan Paparan, dan Assesment sebagai berikut.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampiran Jadwal Pelaksanaannya.(ds/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMUMANPENULISANMAKALAHDANWAWANCARA.pdf

857 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENGUMUMAN PELAKSANAAN PENULISAN MAKALAH, BAHAN PAPARAN DAN ASSESMENT SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA DI 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN TAHUN 2016 | Mahkamah Agung RI