Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN PRESENTASI MAKALAH DAN WAWANCARA (JAPATI) MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN MA TAHUN 2016

PENGUMUMAN PELAKSANAAN PRESENTASI MAKALAH DAN WAWANCARA (JAPATI) MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN MA TAHUN 2016

okho

Pengumuman yang berasal dari Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi (JAPATI) Madya dan Pratama di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor : 54-1/SEK/KU.01/3/2016 Tanggal 14 Maret 2016. Surat tersebut Tentang Pelaksanaan Ujian Kompetensi (Presentasi Makalah dan Wawancara) pengisian (JAPATI) Madya dan Pratama Di Lingkungan MA tahun 2016, dengan Jadwal Pelaksanaan Terlampir.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampiran Jadwal Pelaksanaannya.(ds/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-316104146new.pdf

117 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.