Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2018

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2018

spoof
•

Pengumuman Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2/Pansel-CPNS/MA/2018 tanggal 19 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018.

Untuk Jadwal Pelaksanaan dapat dilihat pada tautan di bawah ini:

https://tinyurl.com/skdcpnsma

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

PENGUMUMAN SKD.pdf

943 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran II TATA TERTIB SKD.pdf

1016 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•