Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PEMANGGILAN DAN PERMINTAAN NAMA PESERTA RAPAT KOORDINASI PENGELOLA LPSE DAN ULP MAHKAMAH AGUNG

PENGUMUMAN PEMANGGILAN DAN PERMINTAAN NAMA PESERTA RAPAT KOORDINASI PENGELOLA LPSE DAN ULP MAHKAMAH AGUNG

rusdi
•

Berdasarkan surat nomor : 09/PJLPSE/MA/2016 dari Kepala Biro Keuangan/KPA Badan Urusan Administrasi MA RI/Penanggung Jawab LPSE MA RI mengenai Pemanggilan dan Permintaan Nama Peserta Rapat Koordinasi Pengelola LPSE dan ULP Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Para Kepala ULP 4 (empat) Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan link surat tersebut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pemanggilan peserta lpse.pdf

604 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•