Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN ATAS KINERJA PELAYANAN PERADILAN

PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN ATAS KINERJA PELAYANAN PERADILAN

rudy

Jakarta-Humas :Selasa,11 Oktober 2016. Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi MA RI kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Perihal : Pemberitahuan pemeriksaan atas kinerja Pelayanan Peradilan Perkara Perdata Gugatan dan Tata Usaha Pasca Pembacaan Putusan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya Tahun 2015 dan 2016 pada kepaniteraan MA, DKI Jakarta , Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Berikut Surat dari Kepaniteraan MA RI, Perihal :Pemberitahuan pemeriksaan atas kinerja Pelayanan Peradilan Perkara Perdata Gugatan dan Tata Usaha Pasca Pembacaan Putusan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya Tahun 2015 dan 2016 pada kepaniteraan MA, DKI Jakarta , Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI yang ditujukan Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.,2.Ketua Pengadilan Tinggi Bandung 3.Ketua Pengadilan Tinggi Mataram.,4.Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta 5.Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.,6.Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.,7.Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.,7.Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.,8.Ketua Pengadilan Negeri Bogor.,9.Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.,10.Ketua Pengadilan Negeri Mataram.,11.Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.,12.Panitera Muda Perdata pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.,13.Panitera Muda Perdata Khusus pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.,14.Panitera Muda Perdata Agama pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.,15.Panitera Muda Tata Usaha Negara pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Nomor : 1945/PAN/HM.01.1/10/2016. Tanggal 11 Oktober 2016.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Surat Kepaniteraan MA RI.(isp/rs).

,

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN.pdf

3.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.