Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PENDAFTARAN PESERTA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PESERTA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP

okho

Jakarta-Humas: Sehubungan akan diselenggarakannya Pelatihan bagi Calon Hakim Lingkungan Hidup sebagai bagian dari Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, bagi Hakim-hakim di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, untuk tahun anggaran 2013.

Tim Pelaksana Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup mengundang para hakim dan hakim tinggi, dalam lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mendaftarkan diri mengikuti pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, dengan persyaratan sebagai berikut:

1.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan (copy scan) Surat Keterangan Dokter; 2.Jujur dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik, dibuktikan dengan (copy scan) Surat Keterangan dari Pimpinan Pengadilan bahwa tidak pernah dikenai tindakan hukuman disiplin tingkat berat; 3.Telah menjabat sebagai hakim selama 10 tahun dan minimal memiliki golongan kepangkatan III/d, dibuktikan dengan (copy scan) SK Kepangkatan terakhir;

Selain persyaratan tersebut di atas, Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut: 1.Daftar Riwayat Hidup; 2.Soft copy passphoto berwarna yang terbaru dengan latar belakang warna terang; 3.Soft copy putusan perkara lingkungan yang pernah ditangani; 4.Copy scan Surat rekomendasi/usulan dari Ketua Pengadilan Tinggi atau Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau atasan langsung yang bersangkutan; 5.Copy scan sertifikat pelatihan yang pernah diikuti (diutamakan bagi yang telah mengikuti pelatihan hukum lingkungan);

Proses pendaftaran dilakukan dengan: mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup terlampir dan disertai soft copy atau copy scan dokumen persyaratan, mengirimkannya melalui e-mail ditujukan kepada Tim Seleksi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Mahkamah Agung RI, dengan alamat email sebagai berikut: -Hakim Peradilan Umum: hakimlingkungan.umum@gmail.com -Hakim Peradilan TUN: hakimlingkungan.tun@gmail.com dengan subjek e-mail Pendaftaran Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, dikirim mulai tanggal 31 Mei 2013 dan paling lambat 20 Juni 2013 jam 23:59 WIB.

Apabila ada pertanyaan terkait dengan hal-hal yang kurang jelas dalam pendaftaran sertifikasi hakim lingkungan, dapat diajukan secara tertulis kepada Tim Pelaksana melalui email bambanghm@gmail.com atau lucasprakoso@yahoo.co.id

Dokumen administratif yang asli, wajib ditunjukkan pada saat calon peserta telah ditetapkan menjadi peserta pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup dengan cara-cara yang akan disampaikan dalam pengumuman terkait.

Pengumuman kelulusan administrasi dapat dilihat pada website Mahkamah Agung www.mahkamahagung.go.id atau http://litbangdiklatkumdil.net pada tanggal 12 Juli "“ 16 Agustus 2013, selanjutnya bagi hakim yang lulus seleksi administrasi akan diberikan undangan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi dan Integritas dilanjutkan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup sesuai jadwal yang ditentukan.

Tim Seleksi Administrasi berhak untuk melakukan verifikasi atas data-data yang disampaikan oleh calon peserta dan/atau melakukan proses lain untuk memastikan keahlian dan kompetensi calon peserta.

Jakarta, 15 Mei 2013 Ketua Tim Pelaksana Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup

TTD Prof. Dr. TAKDIR RAHMADI, S.H.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

DRP-SertifikasiHakimLH.pdf

65 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.