Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PENETAPAN PEWAWANCARA/PENGUJI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON HAKIM DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2017

PENGUMUMAN PENETAPAN PEWAWANCARA/PENGUJI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON HAKIM DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2017

spoof
•

Jakarta - Humas, Sabtu 30 September 2017. Bersama ini disampaikan Pengumuman Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017 Nomor : 08 /Pansel/MA/09/2017. Tentang Penetapan Tempat/ Wilayah Pelaksanaan dan Nama Pewawancara/ Penguji Seleksi Kompetensi Bidang Calon Hakim Di Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017.

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Keputusan Panitia Seleksi dan lampirannya sebagai berikut, (ds/ah).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penetapan Wilayah dan Pewawancara.pdf

80 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN PENETAPAN PEWAWANCARA/PENGUJI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON HAKIM DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2017 | Mahkamah Agung RI