Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PENGAJUAN SUSULAN/KEKURANGAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA

PENGUMUMAN PENGAJUAN SUSULAN/KEKURANGAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA

rudy
•

Berdasarkan Surat Nomor : B.884/BUA.3/KU.01/12/2016 dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI tentang Pengajuan Susulan/Kekurangan Tunjangan Khusus Kinerja yang ditujukan kepada Sekretaris Eselon I, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Sekretaris Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk selengkapnya berikut ini kami lampirkan link surat tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengajuan Susulan Kekurangan Tunjangan Khusus Kinerja.pdf

409 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN PENGAJUAN SUSULAN/KEKURANGAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA | Mahkamah Agung RI