Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN PERSEKOT GAJI

PENGUMUMAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN PERSEKOT GAJI

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Kamis, 19 Desember 2019. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1704/SEK/KU.00/12/2019 hal : Penghentian Pembayaran Persekot Gaji.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung.2. Direktur Jenderal Badan peradilan Umum Mahkamah Agung.3. Direktur Jenderal Badan peradilan Agama Mahkamah Agung.4. Direktur Jenderal Badan peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung.5. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.6. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.7.Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. 8.Ketua Pengadilan Tingkat Banding.9. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia

Maka dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut ( Surat Terlampir).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penghentian Pembayaran Persekot gaji.pdf

1002 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•