Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PENYAMPAIAN LKjIP TAHUN 2016 DAN DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

PENGUMUMAN PENYAMPAIAN LKjIP TAHUN 2016 DAN DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

rusdi
•

Berdasarkan surat dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 323/SEK/OT.01.2/11/2016 tentang Penyampaian LKjIP Tahun 2016 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2017. Yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung RI, Para Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI, Para Kepala Badan Mahkamah Agung RI, Kepala Pengadilan Militer Utama, dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini link surat pengumuman tersebut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat penyampaian LKjIP Tahun 2016 dan PKT 2017.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN PENYAMPAIAN LKjIP TAHUN 2016 DAN DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 | Mahkamah Agung RI