Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KORPRI KE 47 TAHUN 2018

PENGUMUMAN PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KORPRI KE 47 TAHUN 2018

spoof
•

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Edaran Korps Pegawai Republik Indonesia Dewan Pengurus Nasional Nomor : SE - 12/KU/IX/ 2018 tentang HUT ke - 47 KORPRI Tahun 2018. Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo menginstruksikan seluruh pengadilan pada empat lingkungan di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan upacara bendera pada hari Kamis,tanggal 29 November 2018. Petunjuk pelaksanaan upacara terlampir.(Ip/Rs)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SURAT_SEKMA_UPACARA_HUT_KORPRI_KE_47.pdf

674 KB•Dokumen Resmi
PDF

SURAT_EDARAN_KORPRI.pdf

3.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•