Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA

PENGUMUMAN PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA

rudy
•

Jakarta - Humas, Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 882/SEK/HM.01.2/09/2017 Tentang Pengumuman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017 yang ditujukan kepada Yang Terhormat 1. Kepala Pengadilan Militer Utama. 2. Para Ketua Pengadilan Tinggi. 3. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama. 4. Para Ketua Pengadilan Tinggi Militer. 5. Para Ketua Pengadilan Tinggi TUN. 6.Para Ketua Pengadilan Negeri. 7.Para Ketua Pengadilan Agama. 8.Para Ketua Pengadilan Militer. 9.Para Ketua Pengadilan TUN di Seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut. (IP/Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0001.pdf

85 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•