Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PENYUSUNAN LKKL TRIWULAN III TAHUN 2016

PENGUMUMAN PENYUSUNAN LKKL TRIWULAN III TAHUN 2016

rusdi

Berdasarkan surat Nomor : 262/SEK/0T.01.2/9/2016 dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI mengenai Penyusunan LKKL Triwulan III Tahun 2016 yang ditujukan kepada Kepala Badan Urusan Adiminstrasi MA RI, Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan pada Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan pada MA RI, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Untuk isi selengkapnya berikut ini link surat tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyusunan LKKL Dengan Lampiran Tambahan_Baru.pdf

7.6 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENGUMUMAN PENYUSUNAN LKKL TRIWULAN III TAHUN 2016 | Mahkamah Agung RI