Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PERINGATAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA SEMESTER I TAHUN 2016 REVISI

PENGUMUMAN PERINGATAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA SEMESTER I TAHUN 2016 REVISI

rusdi

Berdasarkan surat dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 256/SEK/KU.00/9/2016 mengenai Peringatan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2016 Revisi yang ditujukan kepada Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Sekretaris Kepaniteraan MA RI, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan pada Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan pada Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Untuk selengkapnya berikut link lampiran surat tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT TEGURAN.pdf

4.3 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENGUMUMAN PERINGATAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA SEMESTER I TAHUN 2016 REVISI | Mahkamah Agung RI