Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PERMINTAAN DAFTAR NAMA UNTUK PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)

PENGUMUMAN PERMINTAAN DAFTAR NAMA UNTUK PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)

rudy
•

Berdasarkan surat Nomor : 61/SEK/PL/PL.09/02/2017 dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai Permintaan Daftar Nama Untuk Pembentukan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ditujukan kepada Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI, Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Dirjen Badimiltun Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

Untuk selengkapnya berikut kami lampirkan link surat tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Permintaan daftar nama Pembentukan Organisasi ULP.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•