Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PERSETUJUAN REVISI ANGGARAN PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

PENGUMUMAN PERSETUJUAN REVISI ANGGARAN PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

rusdi

Dengan ini disampaikan surat Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor : 275/BUA/OT.01.1/09/2016 yang ditujukan kepada seluruh Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan seluruh Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia perihal Revisi Anggaran Self Blocking dalam rangka Penghematan dan Pengendalian Belanja Kementerian Lembaga TA 2016.

Berikut kami lampirkan link surat Persetujuan dan surat Pengesahan tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Lampiran Persetujuan Revisi Anggaran MA.pdf

812 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran Pengesahan Revisi Anggaran.pdf

561 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENGUMUMAN PERSETUJUAN REVISI ANGGARAN PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN | Mahkamah Agung RI