Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI ATAS PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL

PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI ATAS PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL

azizah

Berdasarkan Surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor : B-126/BUA/KU.00/08/2016, tanggal 31 Agustus 2016. Mengenai Perubahan Jadwal Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Atas Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Berikut kami lampirkan isi surat tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

ST Ambon.pdf

373 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI ATAS PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL | Mahkamah Agung RI