Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PERUBAHAN LOKASI DAN PEMBAGIAN SESI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) NON CAT PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGDN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2024

PENGUMUMAN PERUBAHAN LOKASI DAN PEMBAGIAN SESI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) NON CAT PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGDN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2024

rudy

Jakarta-Humas : Selas 10 Desember 2024. Berdasarkan Pengumuman Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Panitia Seleksi No. 51/SEK/KP1.1.6/XII/2024. Tertanggal 10 Desember 2024. Tentang Perubahan Lokasi dan Pembagian Sesi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024.

Berikut Surat dan Lampirannya, Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

PENGUMUMAN PERUBAHAN LOKASI SKB NON CAT_sign.pdf

152 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran II SKB CPNS NON CAT_PERBAIKAN PEMBAGIAN SESI_sign.pdf

580 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.