Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PESERTA YANG MEMENUHI PASSING GRADE TES KOMPETENSI DASAR CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2014

PENGUMUMAN PESERTA YANG MEMENUHI PASSING GRADE TES KOMPETENSI DASAR CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2014

okho

Berdasarkan Surat dari Panitia Pusat Rekrutmen CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2014 Nomor : 340-1/SEK/KU.01/11/2014 tanggal 21 November 2014. Adapun surat tersebut mengenai Pengumuman Peserta Yang Memenuhi Passing Grade Tes Kompetensi Dasar CPNS Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2014.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SURAT_PENGANTAR_TKD_2014.pdf

382 KBDokumen Resmi
PDF

PENGUMUMAN_HASIL_TES_TKD_CPNS_2014.pdf

326 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.