Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PETUNJUK CETAK SK KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS PERIODE APRIL 2017

PENGUMUMAN PETUNJUK CETAK SK KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS PERIODE APRIL 2017

figur
•

Berdasarkan surat Kepala Badan Urusan Administrasi nomor 29/Bua.2/Kp.04.1/5/2017 perihal petunjuk cetak SK kenaikan pangkat otomatis periode april 2017 telah di setujui oleh BKN. Penggunaan modul cetak surat keputusan kenaikan pangkat otomatis dapat di unduh pada https://goo.gl/EgAR4d. untuk lebih jelasnya dapat dilihat lampiran surat pengumuman di bawah ini

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Petunjuk Cetak SK Pangkat Otomatis.pdf

470 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•