Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2019 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006

PENGUMUMAN SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2019 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006

rudy
•

Jakarta-Humas: Jumat, 26 April 2019. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 493/SEK/OT.01.2/4/2019 tanggal 9 April 2019 hal Pengingat Satker yang belum Melakukan Pelaporan Triwulan I TA 2019 pada aplikasi e- Monev Ver.3 berdasarkan PP 39/2006.

Yang ditujukan Kepada Yth:1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. (ip/rs)

Bersama ini kami sampaikan Surat dan lampirannya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat teguran TW I.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2019 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006 | Mahkamah Agung RI