Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR (PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI) TAHUN 2014

PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR (PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI) TAHUN 2014

okho

Berdasarkan Surat dari Panitia Seleksi Nomor : 01/Pansel/Ad Hoc TPK/IX/2014 tanggal 25 September 2014. Adapun surat tersebut mengenai Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap VI Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan pengumumannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Rukruitment Tipikor 2014.pdf

140 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.