Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP VII TAHUN 2015 UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SELURUH INDONESIA

PENGUMUMAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP VII TAHUN 2015 UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SELURUH INDONESIA

okho

Berdasarkan Surat dari Panitera Muda Pidana Khusus Selaku Sekretaris Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Nomor : 05/pansel/Ad Hoc TPK/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pengumuman Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor . Yang ditujukan untuk Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Sony/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_ke_Pengadilan_Tinggi.pdf

1.6 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.