Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XVI TAHUN 2021

PENGUMUMAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XVI TAHUN 2021

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XVI Tahun 2021, maka dengan ini kami sampaikan Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Banding Tahap XVI Tahun 2021

Untuk lebih jelasnya, berikut Pengumuman Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XVI Tahun 2021:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman_Rukruitment_Hakim_Ad Hoc_Tipikor_Tahap XVI .pdf

669 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XVI TAHUN 2021 | Mahkamah Agung RI