Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pengumuman Seleksi Hakim Yustisial Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung

Pengumuman Seleksi Hakim Yustisial Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung

azizah

Jakarta - Humas: Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung akan merekrut Hakim Yustisial dari lingkungan peradilan umum untuk mendukung tugas dan fungsi BUA dalam l mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung.

Persyaratan Pendaftaran: 1. Hakim peradilan umum dengan masa kerja minimal 5 (lima) tahun dengan minimal jabatan Hakim Pratama Muda/golongan III/b.

2. Tidak pernah dikenai sanksi sedang atau berat atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Tahapan Seleksi : 1. Pendaftaran dimulai 10 November 2025 dan diterima terakhir 17 November 2025, Pukul 16.30 WIB.

2. Seleksi administrasi. a. Curriculum Vitae. b. Hasil uji kemahiran bahasa Inggris yang dibuat paling lama 5 (lima) tahun sebelum tanggal penutupan pendaftaran, dengan minimal nilai TOEFL Paper Based Test skor 550 atau setara. c. Motivation Letter sesuai dengan templat yang dapat diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/SeleksitertulisHYBUA.

d. Dokumen seleksi administrasi diunggah melalui tautan https://bit.ly/Hybua2025.

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 21 November 2025.

4. Seleksi wawancara bagi calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yang direncanakan dilakukan pada 24-25 November 2025.

Informasi dan pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat panitia seleksi melalui seleksihybua2025@mahkamahagung.go.id.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman-Seleksi-Hakim-Yustisial-Badan-Urusan-Administrasi-Mahkamah-Agung.pdf

264 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.