Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SELEKSI JPT DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DESA , PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL dan TRANSMIGRASI TAHUN 2019

PENGUMUMAN SELEKSI JPT DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DESA , PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL dan TRANSMIGRASI TAHUN 2019

rusdi
•

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2019, Yang akan dilaksanakan Seleksi Terbuka yang dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang Memenuhi Persyaratan sebagaimana Pengumuman Terlampir. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Format_Lamaran.pdf

10.3 MB•Dokumen Resmi
PDF

Pengumuman_Seleksi.pdf

8.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•