Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SELEKSI JPT PRATAMA DI LINGKUNGAN BNP2TKI TAHUN 2018

PENGUMUMAN SELEKSI JPT PRATAMA DI LINGKUNGAN BNP2TKI TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), akan diselenggarakan seleksi terbuka yang dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi melalui Seleksi Terbuka adalah :

1. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

2. Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan.

Informasi lengkap tentang ketentuan, persyaratan, dan tahapan seleksi terbuka dapat dilihat di http://seleksijpt.bnp2tki.go.id/ dan http://www.bnp2tki.go.id

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Seleksi JPT BNP2TKI.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•