Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA DAN JPT MADYA PADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA DAN JPT MADYA PADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

rudy
•

Jakarta-Humas, Jumat 23 Agustus 2019. Berdasarkan surat dari Ketua Sekretariat Pansel JPT BPK RI Nomor : 480/S/X.3/07/2019 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Madya.Informasi lengkap tentang ketentuan , persyaratan dan tahapan seleksi terbuka dapat dilihat di laman jpt.bpkl.go.id maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut: (IP/RS)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama dan JPT Madya pada Pelaksana BPK RI.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA DAN JPT MADYA PADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA | Mahkamah Agung RI