Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN STRUKTUR ORGANISASI PENGADILAN

PENGUMUMAN STRUKTUR ORGANISASI PENGADILAN

okho

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 474-1/SEK/KU.01/10/2015 tanggal 15 Oktober 2015 perihal Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang ditujukan kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat tersebut diatas. (rr/humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Struktur Organisasi.pdf

553 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran_Struktur_Organisasi.pdf

1.9 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENGUMUMAN STRUKTUR ORGANISASI PENGADILAN | Mahkamah Agung RI