Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 2 TAHUN 2017

PENGUMUMAN SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 2 TAHUN 2017

rudy
•

Berdasarkan memorandum Nomor : M-160/Bua.3/3/2017 dari Kepala Biro Keuangan BUA MA RI mengenai telah ditandatanganinya Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Pembayaran dan Pertanggungjawaban Biaya Trasportasi Bagi Aparatur Negara Yang Menggunakan Fasilitas Kendaraan Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Yang ditujukan kepada Para Pejabat Eselon 1 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk selengkapnya berikut kami lampirkan link surat edaran tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat edaran sekma nomor 2 tahun 2017.pdf

6.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 2 TAHUN 2017 | Mahkamah Agung RI