Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TATA TERTIB dan JADWAL TANGGAL PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2014

PENGUMUMAN TATA TERTIB dan JADWAL TANGGAL PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2014

okho

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Nomor : 276/SEK/KU.01/10/2014 tanggal 7 Oktober 2014. Adapun surat tersebut mengenai Pengumuman Tata Tertib dan Jadwal Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2014.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan tata tertib dan jadwalnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

PENGUMUMAN_CPNS_1.pdf

575 KBDokumen Resmi
PDF

JADWAL_TEST.pdf

951 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.