Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TENTANG HASIL SELEKSI KOMPENTENSI DASAR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

PENGUMUMAN TENTANG HASIL SELEKSI KOMPENTENSI DASAR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

rudy

Jakarta-Humas : Jum’at 23 Agustus 2024. Berdasarkan Pengumuman dari Plh. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2024. Nomor : 26/SEK/PENG.KP1.1.5/VIII/2024. Tanggal 23 Agustus 2024.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Hasil SKD Plh Sekma update_sign.pdf

305 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.