Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TENTANG (NI PPPK) BAGI PESERTA YANG DI NYATAKAN LULUS SELEKSI PPPK TAHAP I DAN TAHAP II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2024

PENGUMUMAN TENTANG (NI PPPK) BAGI PESERTA YANG DI NYATAKAN LULUS SELEKSI PPPK TAHAP I DAN TAHAP II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2024

rudy

Jakarta – Humas, Selasa 22 Juli 2025. Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor : 28/SEK/Peng.KP1.1.7/VII/2025. Tertanggal 22 Juli 2025. Tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

6 Berkas
PDF

Pengumuman_Hasil_Kelulusan_Seleksi_Pengadaan_PPPK_Tahap_II_TA_2024_signed.pdf

275 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran I - Rincian Hasil Akhir.pdf

21.3 MBDokumen Resmi
PDF

Lampiran II - Ringkasan Hasil PPPK Tahap II.pdf

6.2 MBDokumen Resmi
DOCX

Lampiran III_Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Tahap I dan Tahap II.docx

31 KBDokumen Resmi
DOCX

Lampiran IV_Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah Penempatan PPPK Tahap II.docx

31 KBDokumen Resmi
DOCX

Lampiran V_Surat Permohonan Pengunduran Diri PPPK Tahap II.docx

31 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.