Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TA 2024

PENGUMUMAN TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TA 2024

rudy

Jakarta-Humas : Jum’at 15 Maret 2024. Berdasarkan Pengumuman Nomor : 11/SEK/PENG.KP1.1.5/III/2024. Tanggal 15 Maret 2024. Dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2024.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman SKB JPT_sign.pdf

586 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.